Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji

04 June 2025

 

Bisnis Daily, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan bea masuk dan sederet pajak atas barang bawaan jemaah haji dari Tanah Suci.

Aturan bebas bea masuk ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang merupakan revisi PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani dan resmi berlaku mulai 6 Juni 2025.

Adapun bea masuk dan pajak yang dibebaskan yaitu barang pribadi penumpang haji atau barang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan.

Hanya saja, menurut Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Impor di Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, ada perbedaan perlakuan untuk dua kategori jemaah haji, yaitu jemaah haji reguler serta haji khusus.

"Seluruh barang bawaan pribadi jemaah haji reguler bebas bea masuk, tanpa batasan nominal. Barang-barang tersebut juga bakal bebas pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM) serta pajak penghasilan (PPh). Sementara barang bawaan pribadi milik jemaah haji khusus akan dibatasi dengan nilai freight on board (FOB) US$2.500," katanya saat konferensi pers online, Rabu (4/6/2025).

Chairul menjelaskan, jika ada kelebihan barang bawaan pribadi milik jemaah haji khusus, akan dilakukan pemungutan bea masuk dan PDRI atau pajak dalam rangka impor.

"Bea masuknya nanti adalah 10 persen. PPN-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan. Terhadap PPh-nya itu dikecualikan. Ini untuk (barang bawaan pribadi) haji khusus," ungkapnya.

Terkait adanya perbedaan perlakukan antara haji reguler dan haji khusus, Chairul menegaskan, keputusan ini merupakan inisiatif langsung dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Salah satunya, pelaksanaan ibadah haji yang ditentukan khusus waktu, biaya yang tidak sedikit, periode tunggu keberangkatan yang lama dan panjangnya waktu pelaksanaan ibadah.

Selain itu, lanjut Chairul, 1 orang jemaah umumnya hanya melaksanakan ibadah haji satu kali seumur hidup dan merupakan masyarakat menengah ke bawah.

"Dan setiap jemaah akan membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur telah selesai melaksanakan ibadah yang berat itu," kata dia. 

Prev Article
Mentan: Disparitas Petani dan Tengkulak Capai Rp313 Triliun
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: