Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kementerian UMKM Siapkan Aturan Pelindungan UMKM Digital, Masukkan Ojol

24 October 2025

Bisnis Daily, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan kementeriannya tengah menyiapkan aturan baru yang akan memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing bagi usaha masyarakat kecil di sektor digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan pedagang e-commerce.

Maman menyebut aturan ini akan menjadi bagian dari kebijakan besar pemerintah dalam memperkuat ekosistem usaha digital di Indonesia.

Kementeriannya juga tengah menyiapkan poin-poin aturan tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM berbasis digital.

"Ini sudah kita bicarakan dengan Kementerian Perekonomian, dan mereka juga sedang menindaklanjuti," katanya saat konferensi pers di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) lalu.

Politisi Partai Golar ini menjelaskan, konsep besar kebijakan itu bertujuan menciptakan keadilan antara pelaku usaha kecil, pemilik platform digital, dan mitra transportasi daring seperti ojol.

Selain itu, pemerintah ingin memastikan jutaan pelaku usaha di sektor digital mendapat perlindungan hukum yang jelas sekaligus peluang pemberdayaan ekonomi yang lebih luas. Apalagi saat ini, ekosistem pasar digital Indonesia kini telah melibatkan jutaan pelaku usaha dari berbagai sektor.

Maman menjelaskan, dari sisi transportasi daring, Grab Indonesia memiliki sekitar 1 juta mitra aktif dari 3,7 juta terdaftar, Gojek 500 ribu aktif dari 3,1 juta, inDrive 250 ribu aktif dari 850 ribu, dan Maxim 800 ribu aktif dari 2 juta terdaftar.

Sementara di sektor e-commerce, jumlah merchant aktif mencapai 5 juta di Shopee, 922 ribu di Lazada, 180 ribu di Blibli, 7 juta di TikTok Shop, dan 14 juta di Tokopedia.

"Bagaimana aturan mekanisme perangkat undang-undang yang melindungi aktivitas mereka? Melindungi keberpihakan kepada merchant-merchant atau UMKM yang bergerak di platform e-commerce ataupun di pasar digital ini? Untuk menjawab tantangan itu, pemerintah sedang menyiapkan mekanisme perlindungan dan pemberdayaan UMKM digital yang lebih konkret," jelasnya.

Kebijakan ini nantinya memuat prinsip keadilan antara pelaku usaha digital, aplikator, dan mitra di lapangan.

Selain perlindungan hukum, aturan baru ini juga akan membuka akses pembiayaan bagi pelaku UMKM digital lewat skema Innovative Credit Scoring (ICS), sistem penilaian kredit tanpa agunan yang dikembangkan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan kelayakan kredit akan dinilai dari perilaku finansial dan aktivitas ekonomi pelaku usaha dengan sistem ini.

Usulkan Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menambahkan, kementeriannya juga mengusulkan agar driver ojol masuk dalam kategori UMKM. Sehingga, mereka berhak atas fasilitas dan insentif pajak yang sama seperti pelaku UMKM lainnya.

"Kalau dia di-treatment dan dimasukkan dalam kriteria UMK, usaha mikro, mereka sama sekali tidak dibebankan pajak. Ya 0 persen lah," ungkapnya.

Saat ini, kata dia, rancangan aturan ini masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Pemerintah sedang mempertimbangkan bentuk hukumnya, apakah akan dituangkan dalam PP (peraturan pemerintah) atau perpres (peraturan presiden)," imbuh Maman.
 

Prev Article
Penurunan HET Pupuk Bersubsidi Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Petani
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: