Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Penurunan HET Pupuk Bersubsidi Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

23 October 2025

Bisnis Daily, JAKARTA - Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi resmi turun sebesar 20 persen, mulai 22 Oktober 2025.

Kebijakan yang bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini menjadi yang pertama dalam sejarah program pupuk bersubsidi nasional

Penurunan harga melalui langkah efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk, tanpa penambahan anggaran subsidi dari APBN.

Kebijakan ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai jenis, harga eceran tertinggi, dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.

Penurunan meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani. Yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, juga NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram.

Kemudian pupuk ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram. Kebijakan ini diharapkan dapat langsung berdampak pada lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Menurut Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, kebijakan ini merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau bagi petani.

Amran juga mengingatkan tidak boleh ada keterlambatan dan kebocoran.

"Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret, merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

Saat ini Kementerian Pertanian (Kementan) bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) melakukan pembenahan menyeluruh tata kelola pupuk bersubsidi. Langkah-langkah yang diambil mencakup deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, serta penguatan pengawasan di seluruh rantai pasok.

Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Adrianus Sidot mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang memberikan dampak langsung kepada produktivitas dan kesejahteraan petani.

Apalagi, penurunan harga disertai dengan reformasi tata kelola distribusi pupuk, yang kini dipangkas dari rantai administrasi panjang menjadi lebih sederhana.

Perbaikan sistem distribusi, kata Adrianus, juga dinilai memungkinkan pupuk tiba lebih cepat di tangan petani, meminimalkan risiko gagal panen yang kerap terjadi akibat keterlambatan distribusi, terutama pada sawah tadah hujan.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan agar tidak terjadi disparitas harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penyaluran pupuk, sebelumnya diatur melalui 145 regulasi dan melibatkan tanda tangan dari 12 menteri, 38 gubernur, serta 514 bupati/wali kota. Sistem baru memungkinkan Kementan berkoordinasi langsung dengan pabrik, dan pabrik menyalurkan langsung ke kios.

Hasilnya, Kementan berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun serta menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen. Efisiensi ini bahkan diproyeksikan mampu meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp7,5 triliun pada 2026.

Langkah efisiensi ini menandai pergeseran besar dalam tata kelola pupuk nasional-dari birokrasi panjang menuju sistem distribusi cepat, transparan, dan berorientasi hasil.

Jika langkah ini konsisten dijalankan, kebijakan ini berpotensi menjadi katalis bagi peningkatan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan Indonesia.

Tidak hanya itu, Kementan juga mencabut izin 2.039 kios pengecer yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi.
 

Prev Article
Buntut Shutdown, Puluhan Ribu Karyawan Pengontrol Keamanan Penerbangan Amerika Tak Gajian
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: