Bisnis Daily, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyediakan kemudahan berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat, yang bisa didapatkan secara otomatis maupun pengajuan permohonan.
Kemudahan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kepgub Nomor 841 Tahun 2025 juga memberikan pembebasan PKB, baik otomatis ataupun berdasarkan permohonan.
Lewat langkah ini, Pemprov DKI ingin memastikan bahwa kebijakan pajak kendaraan tidak sekadar menjadi kewajiban, tapi juga memperhatikan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat.
Nantinya, pengurangan pajak ini akan secara otomatis diberikan untuk kendaraan bermotor yang dipindahtugaskan ke luar wilayah Jakarta dengan masa kepemilikan di bawah 12 bulan.
Selain itu, besarnya pengurangan dihitung proporsional berdasarkan sisa waktu pajak dalam hitungan bulan.
Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pengurangan PKB jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari enam bulan.
2. Kendaraan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial atau keagamaan non-komersial.
3. Nilai pasar kendaraan lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang berlaku.
4. Pada kasus pertama dan kedua, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang. Sedangkan untuk kasus ketiga, pengurangan berupa selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan PKB sesuai nilai pasar kendaraan.
Adapun pengajuan permohonan pengurangan PKB harus disertai dokumen pendukung, yaitu fotokopi STNK, faktur pembelian, atau bukti lain sesuai alasan yang diajukan.