Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

PPATK: Jumlah Pemain Judol Capai 1 Juta Orang, Total Uang Rp6,2 Triliun

07 May 2025

Bisnis Daily, JAKARTA - Jumlah pemain judi online (judol) di Indonesia pada periode Januari hingga Maret 2025 atau kuartal I 2025 mencapai 1 juta orang.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, dari 1 juta pemain judol itu, 71 persen di antaranya merupakan masyarakat dengan penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan.

"Sebenarnya penghasilan itu dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain," katanya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).

Sementara untuk total uang yang sudah didepositkan oleh masyarakat untuk bermain judi online di periode Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp6,2 triliun.

Jumlah itu, kata dia, jauh menurun ketimbang periode Januari sampai Maret 2024 yang total deposit terkait judi online mencapai Rp15 triliun.

Bareskrim Polri Blokir 865 Rekening Diduga Tampung Uang Hasil Judol

Sebelumnya, Bareskrim Polri memblokir total 865 rekening perbankan yang digunakan sebagai penampungan uang hasil tindak pidana judol.

Pemblokiran rekening itu dilakukan usai menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, hingga saat ini total rekening yang diblokir mencapai 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar.

Dalam keterangan tertulisnya, Wahyu menyebut, pemblokiran itu dilakukan setelah penyidik mendalami ada tidaknya dugaan aliran dana judol terhadap 5.885 rekening yang terindikasi mencurigakan dari PPATK.

Dari total rekening mencurigakan itu, kata dia, ditemukan bukti pasti adanya aliran dana judol terhadap 701 rekening dengan nilai transaksi Rp133,5 miliar.

"Setelahnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus melakukan pengembangan dan membuat 18 laporan polisi terkait kasus tersebut. Hasilnya, ditemukan kembali 164 rekening yang terindikasi sebagai jaringan judol senilai sekitar Rp61,1 miliar," jelasnya, Minggu (4/5/2025).

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya rekening lain yang menjadi penyaluran uang hasil judol.

 

Prev Article
Pemerintah Tambah Program Rumah Subsidi Jurnalis, Menkomdigi: Dari Seribu Jadi 3 Ribu Unit

Related to this topic: