Bisnis Daily, JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ingin agar insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar dilanjutkan.
Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan telah mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait hal itu.
Ara, begitu ia akrab disapa mengungkapkan surat itu sudah disampaikan ke Menkeu, Sri Mulyani sekitar pekan lalu.
"Permintaan itu, berdasarkan usulan-usulan dari para pengembang dan juga dari konsumen yang diterima oleh Kementerian PKP," katanya dilansir dari Antara, Rabu (2/7/2025).
Menteri Ara mengatakan, kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah ini membuat pembeli rumah tak terbebani PPN alias gratis sehingga biaya kepemilikan bisa lebih rendah.
Ia melanjutkan, harga rumah menjadi lebih murah lantaran pembeli tak perlu membayar PPN untuk bagian tertentu dari harga rumah yang dibeli.
"Misalnya pembeli rumah Rp2 miliar tak perlu membayar PPN sebesar Rp220 juta yang akan ditanggung pemerintah," ungkap Ara.
Jika membeli rumah Rp2,5 miliar, tambah dia, maka pembeli hanya perlu membayar PPN dari selisihnya, Rp500 juta, yakni sejumlah Rp55 juta.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan merupakan kelanjutan dari insentif serupa yang telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.