Bisnis, Daily, PONTIANAK - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar makin melaju. Tahun 2025, dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) disiapkan dengan plafon fantastis, yakni Rp200 triliun.
Angka ini jadi kabar gembira buat pelaku usaha kecil yang butuh tambahan modal tapi masih kesulitan mengakses pinjaman bank komersial.
Lalu, siapa saja yang sebenarnya berhak mendapatkan KUR pemerintah ini?
Menurut aturan, penerima KUR adalah pelaku UMKM produktif. Artinya, baik individu maupun badan usaha bisa mengajukan asalkan punya usaha aktif di sektor seperti perdagangan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, hingga jasa.
Selain itu, ada beberapa syarat penting lain:
- Belum bankable sepenuhnya, alias usaha yang layak tapi belum bisa memenuhi syarat pinjaman komersial.
- Punya usaha aktif minimal 6 bulan, meski ada kelonggaran jika bisnis terbukti prospektif.
- Tidak sedang menerima kredit produktif lain di luar KUR. Kredit konsumtif seperti KPR, KKB, kartu kredit masih diperbolehkan.
- Penuhi administrasi dasar seperti KTP, KK, surat izin usaha (NIB/SKU).
Dengan skema ini, pemerintah berharap dana KUR bisa benar-benar tepat sasaran, mendorong UMKM naik kelas, dan akhirnya memperkuat ekonomi nasional.
“Targetnya jelas, Rp200 triliun ini bukan hanya angka, tapi bensin bagi UMKM supaya roda bisnisnya bisa ngebut,” ujar seorang praktisi UMKM di Jakarta.
Simulasi Cicilan KUR 2025
Biar makin kebayang, berikut contoh simulasi cicilan KUR dengan bunga rendah sekitar 6% per tahun:
Plafon Pinjaman | Tenor | Cicilan Per Bulan (perkiraan) |
---|---|---|
Rp50 juta | 3 tahun | ± Rp1,5 juta |
Rp100 juta | 5 tahun | ± Rp1,9 juta |
Rp200 juta | 5 tahun | ± Rp3,8 juta |
Catatan: Angka simulasi bisa berbeda tergantung kebijakan bank penyalur, administrasi, dan juga apakah ada subsidi bunga atau tidak.
Bank & Lembaga Penyalur KUR 2025
Berikut adalah daftar bank dan lembaga resmi yang ditunjuk sebagai penyalur KUR 2025:
Beberapa di antaranya:
- Bank Umum / BUMN & Swasta: BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bukopin, Maybank Indonesia, Sinarmas, Permata, BTPN, OCBC NISP, Artha Graha Internasional, dan lainnya.
- Bank Syariah / Anak Bank Syariah: BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan lain-lain.
- Bank Pembangunan Daerah (BPD), contohnya BPD Bali, BPD Kalimantan Barat, BPD NTT, BPD DIY, BPD Sulselbar, BPD Sumut, BPD Sumbar (Bank Nagari), BPD Sumsel Babel, BJB (Jawa Barat & Banten), BPD Kalsel, Riau Kepri, NTB, Lampung, Papua, Bengkulu, Kalteng, Jambi, Jateng, Sultra, SulutGo, Jatim.
- Lembaga Non-Bank / Multifinance / Koperasi: Internusa Tribuana Citra Multi Finance, Indosurya Inti Finance, First Indo American Leasing, Koperasi Obor Mas, Kospin Jasa, KSP Guna Prima Dana, dan beberapa lainnya.
Tambahan: Bank Penyalur Terbesar & Porsi
- Bank BRI menduduki peringkat paling atas sebagai penyalur KUR terbesar, karena jaringannya yang sangat luas terutama di usaha mikro.
- Setelah BRI, Bank Mandiri dan BNI juga menyalurkan porsi besar.
- Bank Syariah juga mulai mendapat alokasi signifikan, terutama untuk KUR Syariah. (*)