Bisnis Daily, JAKARTA - Apple dan Pemerintah Indonesia dikabarkan paling cepat pekan ini akan menyepakati syarat untuk mencabut larangan iPhone 16.
Dalam laporan Bloomberg, Kementerian Perindustrian, yang menjadi pemain kunci dalam larangan itu akan menandatangani nota kesepakatan untuk mengeluarkan izin yang mengizinkan penjualan iPhone 16 sesegera mungkin.
Kesepakatan ini akan mengakhiri perjalanan berliku masuknya iPhone 16 Series ke Indonesia yang dimulai sejak Oktober 2024.
Sebelumnya, Indonesia menolak mengeluarkan izin penjualan perangkat paling baru dari Apple. Alasannya, Apple gagal memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk ponsel pintar dan tablet.
Setelah penolakan, Apple kemudian berjanji menginvestasikan USD1 miliar di Indonesia, termasuk komitmen memberi pelatihan masyarakat Indonesia terkait penelitian dan pengembangan produk perusahaan sehingga mereka dapat mengembangkan perangkat lunak serupa dan mendesain produk mereka sendiri.
Langkah tersebut menjadi kemenangan pemerintah Indonesia yang telah mendorong Apple mendirikan fasilitas penelitian dan pengembangan di negara ini.