Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Per Agustus 2025, Kripto Kena Pajak Penghasilan O,21 Persen

01 August 2025

Bisnis Daily, JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan mengenakan pajak penghasilan (PPh) 0,21 persen dari nilai transaksi mulai 1 Agustus 2025.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dalam peraturan tersebut, kripto dikenakan PPh sebesar 0,1 persen atau 0,2 persen.

Dalam peraturan tersebut, pungutan PPh kripto naik dari aturan sebelumnya di PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Menurut Direktur Jenderal Pajak di Kemenkeu, Bimo Wijayanto, kripto sebelumnya dikenakan PPN 0,11 persen dan 0,22 persen.

Perbedaan tersebut, kata dia, tergantung dari penyelenggara, apakah transaksinya terdaftar atau tidak di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggunakan rumus tarif PPh lama sebesar 0,1 persen ditambah PPN 0,11 persen. Dengan demikian, tarif PPh pasal 22 atas transaksi kripto menjadi 0,21 persen.

"Kenaikan PPh dilakukan seiring penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) kripto," katanya dalam keterangan dikutip di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, ada perubahan klasifikasi dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang memenuhi karakteristik sebagai surat berharga.

Sehingga, lanjut dia, aset kripto sebagai karakteristiknya yang sesuai dengan surat berharga dan sebagai aset keuangan digital itu tidak lagi dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

"Pemungut PPh transaksi kripto 0,21 persen adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri. Sementara itu, PPMSE luar negeri bakal dipungut tarif PPh pasal 22 yang lebih tinggi, yakni 1 persen," imbuh Bimo.

Prev Article
Madame Gie Masih Masuk Pantauan BPOM, Gisella Anastasia Luruskan Fakta dan Siapkan Rebranding?
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: