Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Polemik Usai, Prabowo Putuskan Empat Pulau Milik Aceh

17 June 2025

Bisnis Daily, JAKARTA -  Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang jadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara untuk menjadi wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

Keempat pulau ini sebelumnya diklaim Mendagri Tito Karnavian masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, empat pulau itu sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

"Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Mensesneg Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo pun memutuskan hal itu berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri dan dokumen-dokumen data pendukung.

"Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat," imbuhnya.

Revisi Kepmendagri

Keputusan Presiden Prabowo itu menjadi akhir dari polemik yang dimunculkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mendagri Tito melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri) terkait kode wilayah administrasi memicu kehebohan beberapa hari terakhir ini.

"Saya berpendapat Kepmendagri ini nanti harus direvisi segera setelah terbitnya Permendagri yang mengatur tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Yusril mengungkapkan, hingga saat ini belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pemerintah pusat, kata dia, dapat menerbitkan Permendagri setelah kedua kabupaten dan provinsi duduk bersama untuk mencari solusi.

"Jika tidak tercapai kesepakatan, persoalan dapat diserahkan kepada pemerintah pusat," kata Yusril.

Hanya saja, untuk menerbitkan Permendagri terkait tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah ini, kedua kabupaten dan kedua provinsi, Aceh dan Sumut, harus duduk satu meja menyelesaikannya.

Yusril juga menekankan Presiden Prabowo berwenang mengambil keputusan jika para pihak tidak mencapai kesepakatan.

Alasannya, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara tertinggi menurut UUD 1945.

"Presiden Prabowo berwenang untuk memutuskan perselisihan status keempat pulau, jika Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat mencapai titik penyelesaian dan menyerahkannya kepada Presiden untuk mengambil keputusan," kata Yusril.

Nantinya, Keputusan Presiden itu dapat dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden kepada Mendagri untuk menindaklanjuti melalui penerbitan Permendagri terkait tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.

 

Prev Article
APBN Mei 2025 Defisit Rp21 Triliun
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: