Bisnis Daily, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengawasi pulau-pulau kecil dengan satelit untuk mencegah praktik penyalahgunaan seperti jual-beli.
Apalagi, Undang-Undang melarang pulau-pulau kecil tersebut diperjualbelikan.
"Dimanfaatkan boleh, tapi dijualbelikan tidak boleh," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat Talkshow di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kita sudah bisa install semua pengawas digital yang melalui satelit. Kemudian, kita bisa monitor mana saja pulau-pulau yang boleh digunakan untuk kepentingan pariwisata laut dan mana pulau-pulau yang betul-betul tidak boleh diganggu," sambungnya.
Sebelumnya, isu jual beli pulau sempat viral beberapa waktu terakhir, salah satunya penjualan Pulau Anambas, Kepulauan Riau di sebuah situs https://www.privateislandsonline.com.
Situs tersebut beralamat di 80 Simcoe Street, Suite 102A Collingwood, Ontario L9Y 1H8, Kanada.
Dalam situs tersebut, harga jual dari pulau tersebut tak dicantumkan, hanya dijelaskan lokasinya di jantung Asia Tenggara, di mana pulau tropis itu diklaim cantik dan asri.
Juga dijelaskan bahwa pulau yang dijual berjarak 200 mil dari Singapura dan disebut sangat cocok untuk resor ekologi indah.