Bisnis Daily, JAKARTA - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong peningkatan produktivitas sawit domestik untuk mendukung kebijakan mandatory B40, sebagai langkah strategis membangun ketahanan energi, sekaligus mengurangi impor BBM.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto, kebijakan mandatory B40, menjadi langkah strategis mengurangi ketergantungan Impor minyak jenis solar selama ini.
"Kita memiliki sumber daya sawit yang melimpah, maka harus dimaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi bangsa yang menjadi cita-cita bapak Presiden," ujar dia di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (25/6/2025).
Panggah mengatakan, program mandatory B40 tahun 2025, akan terus berlanjut ke B50 di tahun 2026, dan pemanfaatan energi terbarukan lainnya sangat relevan sebagai antisipasi terhadap eskalasi perang global yang dapat memicu krisis energi.
"Kebijakan mandatory ini, membutuhkan pasokan minyak sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku biodiesel untuk program B40 yang diperkirakan 15,6 juta kiloliter per tahun," katanya.
Diketahui, kebijakan pemerintah terkait dengan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dari 35 persen ke 40 persen di dalam bahan bakar minyak jenis solar berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun 2025 melalui Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40 persen.
“Kita harus mendorong peningkatan produktivitas sawit sehingga kebutuhan yang besar untuk program mandatory B40, tidak mengganggu kebutuhan masyarakat atas konsumsi minyak goreng dari sawit dan kebutuhan bahan baku industri lainnya, sehingga harga tetap stabil dan tidak terganggu karena kebutuhan biodiesel," imbuh Panggah Susanto.