Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni 2025

22 May 2025

 

Bisnis Daily, JAKARTA - Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS cair mulai 2 Juni 2025.

Waktu pencairan itu mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Menurut Corporate Secretary PT TASPEN (Persero), Henra, proses pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Agar, peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Henra melanjutkan, pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan.

"Termasuk menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Diketahui, PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 mengatur:

1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan

2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan UU

3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025

4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan dua-duanya

5. Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:

- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
 

Prev Article
IKN Terima Investasi Rp3,65 Triliun, Bangun Hotel hingga Pendidikan
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: