Bisnis Daily, JAKARTA - Kementerian Keuangan merilis aturan bea keluar ekspor emas mencapai 15 persen.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Beleid tersebut diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025 lalu.
Aturan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa emas tersebut tercantum di Pasal 2 dan Pasal 3, PMK Nomor 80 Tahun 2025.
"Besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," tulis beleid tersebut.
Dalam PMK itu, Purbaya juga membagi dua tarif bea keluar berdasarkan harga referensi, yakni yang dirinci dalam Kolom 1 dan Kolom 2 pada bagian Lampiran.
Rinciannya, harga referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif bea keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian/ kepala badan teknis terkait.
Pertama, harga referensi dari US$2,800 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$3,200 per troy ounce bakal dikenakan tarif 7,5 persen-12,5 persen atau Kolom 1. Kedua, untuk harga referensi mulai dari US$3,200 per troy ounce dipungut tarif bea keluar 10 persen hingga 15 persen, sesuai dengan Kolom 2.
Adapun perhitungan bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (ad valorem) yang dihitung berdasarkan rumus Tarif Bea Keluar dikali Jumlah Satuan Barang dikali Harga Ekspor per Satuan Barang dikali Nilai Tukar Mata Uang.
Berikut daftar lengkap tarif bea keluar emas:
1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya
-Tarif Kolom 1: 12,5 persen
-Tarif Kolom 2: 15 persen
2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore
-Tarif Kolom 1: 10 persen
-Tarif Kolom 2: 12,5 persen
3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore
-Tarif Kolom 1: 7,5 persen
-Tarif Kolom 2: 10 persen
4. Minted bars
-Tarif Kolom 1: 7,5 persen
-Tarif Kolom 2: 10 persen.