Bisnis Daily, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk marshmallow yang mengandung unsur babi (porcine).
Bahkan, dari 9 produk yang terbukti tidak halal itu, ada 7 produk yang sudah mengantongi sertifikat halal, dan 2 produk yang tidak bersertifikat halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan saat konferensi pers di Jakarta mengatakan, temuan itu dilakukan atas koordinasi dengan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Koordinasi dilakukan untuk memastikan klaim kehalalan produk pangan yang beredar di pasaran dan telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia," katanya, Senin (21/4/2025) kemarin.
Menurutnya, 9 produk pangan olahan tersebut diketahui tidak halal setelah dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Laboratorium yang dimiliki BPJPH adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia.
Terhadap produk marshmallow yang telah diberi sertifikat halal, BPJPH meminta agar produk ditarik dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan instruksi kepada pelaku usaha menarik produk dari peredaran.
Ini daftar marshmallow mengandung babi temuan BPJPH-BPOM:
1. Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy)
2. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
3. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
4. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
5. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
6. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.