Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kasasi Ditolak MA, KBN Korwil Kalbar Yakin Masih Ada Bukti Baru Jerat Paulus Mursalim

10 May 2026

Bisnis Daily, PONTIANAK - Ksatria Bela Negara Kalimantan Barat mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencari barang bukti baru, pasca penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung di kasus pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) yang membebaskan terdakwa dari pihak swasta sekaligus pun penerima kelebihan bayar, Paulus Andy Mursalim (PAM).

Koordinator Wilayah KBN Kalbar, Ismed Syah yakin JPU bisa menemukan bukti baru untuk menjerat PAM sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar dari total nilai pengadaan tanah sebesar Rp99,1 miliar.

"Angka kerugian hasil audit BPKP cukup fantastis. Harusnya bisa ditelusuri lebih lanjut. Termasuk berdasarkan keterangan terdakwa lain dari pihak swasta, Ricky Sandi," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Tak hanya KBN, Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) sebelumnya juga melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar dengan terdakwa PAM.

Menurut Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin A, keputusan MA berpotensi melemahkan fondasi penegakan hukum, khususnya dalam menjaga konsistensi penilaian kerugian negara dalam kasus korupsi.

“Putusan Mahkamah Agung ini berpotensi merusak fondasi pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam konteks konsistensi penilaian terhadap kerugian negara,” ujar Burhanudin di Jakarta, Senin (5/5/2026).

Ia menyoroti hasil audit dari BPKP yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar dari total nilai pengadaan Rp99,1 miliar. Menurutnya, hasil audit tersebut semestinya menjadi rujukan objektif dalam proses pengambilan keputusan hukum.

"Namun faktanya, Mahkamah Agung kerap mengabaikan hasil audit tersebut,” tegasnya.

Burhanudin juga mengingatkan, sebelumnya Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa PAM berupa hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider dua bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar.

Kemudian, lanjut dia, sumber dana dalam pengadaan tanah Bank Kalbar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga termasuk dalam kategori keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Dana Bank Kalbar berasal dari APBD, sehingga ini adalah uang daerah yang wajib dipertanggungjawabkan," tegas Burhanudin.

Keluarga dari Pihak Bank Kalbar Kecewa Kasasi MA

Sementara itu, kekecewaan mendalam disampaikan keluarga terpidana dalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar, menyusul putusan MA yang menolak kasasi JPU Kejati Kalbar atas vonis bebas murni Paulus Mursalin.

Kuasa hukum terpidana kasus pengadaan tanah Bank Kalbar, Herawan Utoro menegaskan, putusan tersebut tidak hanya menutup ruang koreksi atas perkara, tetapi juga mempertegas rasa ketidakadilan di penanganan kasus yang sama.

“Kami kecewa. Dalam perkara yang sama, ada yang dinyatakan tidak bersalah sampai berkekuatan hukum tetap, sementara anggota keluarga kami tetap dihukum. Ini sulit kami pahami,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Herawan juga menyesalkan adanya perbedaan putusan dalam satu perkara yang sama. Di satu sisi, Paulus dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan, sedangkan terdakwa lain dinyatakan bersalah di tingkat pengadilan.

Disparitas ini, kata dia, memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum dan penerapan asas kesetaraan di hadapan hukum.

Bagi keluarga, tambah Herawan, keadilan bukan sekadar putusan hukum, tetapi juga tentang konsistensi dan rasa keadilan yang dapat dirasakan semua pihak.

"Yang kami inginkan keadilan yang sama bagi semua. Bukan keadilan yang berbeda untuk perkara yang sama. Kami akan menyiapkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim MA tersebut," imbuhnya.
 

Prev Article
Modernisasi dan Digitalisasi PTP Nonpetikemas, Dorong Efisiensi dan Tekan Biaya
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: