BISNIS DAILY, PONTIANAK — Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat langkah penanganan praktik penipuan atau scam di sektor jasa keuangan yang kini berkembang semakin cepat dan masif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan ancaman scam kini telah berkembang menjadi risiko serius terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan.
“Scam bergerak sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah antar sistem maupun yurisdiksi negara. Karena itu kerja sama lintas negara menjadi kebutuhan,” ujarnya dalam kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop di Jakarta.
Menurutnya, praktik penipuan digital saat ini tidak lagi bersifat insidental, tetapi telah berkembang lintas sektor dan lintas negara dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital.
OJK mencatat laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat.
Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan respons penanganan penipuan keuangan.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama sejumlah kementerian dan lembaga memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre.
Berbagai langkah percepatan penanganan scam telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan keuangan.
“Deteksi dini, tindakan cepat, dan pencegahan kerugian menjadi prioritas,” kata Dicky.
OJK juga menerapkan pendekatan penanganan melalui empat pilar utama, yakni pencegahan, deteksi, disrupsi, dan penegakan hukum.
Pada aspek deteksi, OJK mendorong pemanfaatan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), data analitik, dan sistem peringatan dini untuk mempercepat identifikasi aktivitas mencurigakan.
Sementara pada aspek penegakan hukum, OJK memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan adanya efek jera bagi pelaku scam.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari itu menghadirkan sejumlah narasumber dari Indonesia dan Australia, di antaranya Australian Treasury, ASIC, Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta pelaku industri telekomunikasi dan perbankan.
Melalui kegiatan tersebut, OJK berharap kolaborasi Indonesia dan Australia dalam penanganan penipuan sektor keuangan dapat semakin kuat, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di era digital. (*)