BISNIS DAILY, PONTIANAK – Industri plastik nasional mendapat angin segar setelah pemerintah resmi menghapus bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk kebutuhan industri dari sebelumnya 5 persen menjadi 0 persen.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah cepat pemerintah mengatasi keterbatasan pasokan nafta akibat terganggunya jalur distribusi energi internasional, termasuk dampak penutupan Selat Hormuz yang memengaruhi industri petrokimia global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan LPG akan menjadi alternatif bahan baku pengganti nafta untuk mendukung operasional refinery atau kilang pengolahan bahan baku plastik.
“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Tak hanya LPG, pemerintah juga membebaskan bea masuk sejumlah bahan baku plastik lain seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga harga kemasan plastik tetap stabil sehingga tidak berdampak pada kenaikan harga makanan dan minuman di pasaran.
Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut berlaku selama enam bulan mulai Mei 2026 melalui aturan yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perindustrian.
Menurut Airlangga, kebijakan serupa juga dilakukan sejumlah negara lain seperti India demi menjaga industri kemasan tetap stabil di tengah ketidakpastian global.
“Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa. Jadi kebijakan yang kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India,” katanya.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto disebut telah meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencari sumber pasokan nafta alternatif dari berbagai negara untuk menekan harga bahan baku plastik dalam negeri.
Sejumlah negara yang tengah dijajaki sebagai pemasok baru di antaranya India, kawasan Afrika, hingga Amerika Serikat.
Selain kebijakan tarif impor, pemerintah juga menyiapkan reformasi besar dalam sistem perizinan impor melalui penyederhanaan aturan dan peningkatan transparansi layanan.
Perubahan tersebut mencakup penyesuaian aturan pertimbangan teknis oleh Kementerian Perindustrian, revisi kebijakan impor oleh Kementerian Perdagangan, hingga evaluasi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) agar proses sertifikasi lebih cepat dan terukur.
Pemerintah juga akan mempermudah pengurusan izin bangunan dan tata ruang seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital ke sistem OSS.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat aktivitas industri sekaligus memberi kemudahan bagi pelaku UMKM dan sektor prioritas pemerintah. (*)