PONTIANAK, bisnisdaily.com – Rumah subsidi masih menjadi salah satu solusi populer bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah menyalurkan subsidi bunga agar cicilan tetap ringan sepanjang masa pinjaman.
Namun, tidak semua orang bisa mendapat fasilitas ini. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat agar program rumah subsidi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Syarat-syarat ini juga diawasi oleh bank penyalur, pengembang, dan Kementerian PUPR.
Salah satu syarat utama adalah penerima KPR subsidi harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Selain itu, pemohon wajib berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Umumnya, batas maksimal usia saat pelunasan KPR adalah 65 tahun.
Syarat selanjutnya adalah pemohon belum pernah memiliki rumah sendiri dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah sebelumnya. Artinya, program ini hanya untuk kepemilikan rumah pertama, bukan untuk investasi atau dijual kembali.
Calon debitur juga harus memiliki penghasilan tetap. Batas maksimal penghasilan untuk rumah tapak saat ini ditetapkan Rp 8 juta per bulan, sedangkan untuk rumah susun sederhana maksimal Rp 8 juta per bulan. Besaran ini bisa berbeda di tiap daerah, mengikuti kebijakan zonasi dan Peraturan Menteri PUPR terbaru.
Selain itu, pemohon wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai ketentuan. Dokumen pendukung lain yang harus disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, serta rekening koran.
Untuk mempermudah proses, calon pembeli rumah subsidi disarankan mendaftar melalui aplikasi Sikasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) yang dikelola oleh PPDPP Kementerian PUPR. Lewat aplikasi ini, masyarakat dapat melihat proyek perumahan, memilih rumah sesuai zonasi, serta memantau proses verifikasi.
Dengan syarat yang cukup jelas dan proses yang semakin transparan, diharapkan program KPR subsidi bisa membantu lebih banyak keluarga muda atau pekerja informal untuk memiliki rumah sendiri. Pemerintah menargetkan penyaluran lebih dari 220 ribu unit rumah subsidi pada 2025, sebagai langkah nyata mengurangi backlog perumahan nasional. (*)