Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Jangan Kaget! Marketplace Mulai “Potong” PPh 22 Pedagang

05 October 2026

BISNIS DAILY, PONTIANAK – Mulai 1 Oktober 2026, transaksi pedagang dalam negeri di sejumlah marketplace mulai masuk mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Kebijakan ini membuat marketplace yang ditunjuk pemerintah ikut berperan sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang di platform mereka.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut ada empat marketplace yang mulai menjalankan ketentuan tersebut, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Penerapan ini dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi masing-masing penyelenggara marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah sebelumnya memberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah dilakukan evaluasi, sistem dinilai telah siap sehingga pemungutan dimulai lebih awal pada 1 Oktober 2026.

“Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” kata Bimo.

Omzet Jadi Dasar Pemungutan

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet. Namun, perhitungan tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan dilakukan langsung melalui mekanisme transaksi di marketplace. Dengan sistem tersebut, kewajiban pemungutan pajak dilakukan ketika transaksi berlangsung.

DJP menyebut mekanisme ini diharapkan membuat administrasi perpajakan bagi pedagang menjadi lebih sederhana dan tertib.

Jangan Panik, Ini Bukan Pajak Baru

DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan menciptakan jenis pajak baru.

PPh Pasal 22 merupakan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Perubahan utamanya berada pada cara pemungutannya, karena marketplace yang telah ditunjuk kini menjalankan fungsi sebagai pemungut.

“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada,” kata Bimo.

Dengan demikian, pedagang perlu memahami bagaimana transaksi mereka diperlakukan dalam sistem marketplace dan memastikan data perpajakan yang digunakan sudah sesuai.

Omzet Sampai Rp500 Juta Bisa Tak Dipungut

Ada kabar penting bagi pedagang kecil.

DJP memberikan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang pedagang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Artinya, pedagang dengan omzet dalam batas tersebut perlu memastikan surat pernyataan yang dipersyaratkan telah disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. DJP mengimbau pedagang tidak mengabaikan kelengkapan administrasi perpajakan.

Pedagang Diminta Segera Cek Akun Marketplace

DJP meminta para pedagang memeriksa kembali data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace masing-masing.

Data dan dokumen yang dibutuhkan harus dipastikan lengkap dan sesuai agar pelaksanaan pemungutan tidak menimbulkan persoalan administrasi.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru,” ujar Bimo.

DJP bersama penyelenggara marketplace juga terus melakukan sosialisasi agar pedagang memahami aturan baru tersebut.

Dengan dimulainya pemungutan per 1 Oktober 2026, pedagang yang berjualan melalui marketplace kini perlu lebih cermat melihat omzet, data perpajakan, serta dokumen yang tercantum dalam akun mereka.

Prev Article
Sekali Jalan Prabowo ke Luar Negeri Bisa Habiskan Ratusan Miliar, Ini Komponennya
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: