Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Makin Ngenes! Pajak Lagi Bagi Pedagang Online, Jangan Nangis!

05 October 2026

BISNIS DAILY, PONTIANAK – Jualan di marketplace kini bukan cuma soal mengejar pembeli dan omzet. Mulai 1 Oktober 2026, pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sejumlah marketplace juga mulai berhadapan dengan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Tenang, pemerintah menegaskan ini bukan pajak baru. Bedanya, kali ini marketplace ikut menjadi pihak yang memungut pajak dari transaksi pedagang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut mekanisme tersebut mulai diterapkan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah.

Keempatnya yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan kebijakan tersebut dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi masing-masing penyelenggara marketplace.

Sebelumnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan pelaksanaan. Namun, hasil evaluasi menyatakan mekanisme tersebut sudah siap dijalankan lebih awal.

“Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” kata Bimo.

Bukan Pajak Baru, Cuma Cara Motongnya yang Berubah

DJP menegaskan pedagang tidak sedang dikenai jenis pajak baru.

PPh Pasal 22 tersebut merupakan mekanisme pemungutan atas kewajiban perpajakan yang memang sudah ada. Hanya saja, kini marketplace ikut berada di tengah proses pemungutan.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Pemungutan dilakukan ketika transaksi berlangsung melalui sistem marketplace.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap administrasi perpajakan pedagang menjadi lebih sederhana sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban pajak.

Omzet di Bawah Rp500 Juta Tak Dipotong, Asal...

Kabar sedikit melegakan datang bagi pelaku usaha kecil.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Namun, ada syaratnya.

Pedagang harus telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, DJP meminta pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.

Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah disediakan masing-masing marketplace. Sementara itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedagang Diminta Cek Akun Marketplace

DJP memastikan koordinasi dengan penyelenggara marketplace terus dilakukan agar penerapan kebijakan tersebut berjalan lancar. Sosialisasi kepada pedagang juga terus dilakukan agar pelaku usaha memahami bagaimana mekanisme pemungutan pajak tersebut bekerja.

Pedagang pun diminta mengecek kembali data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace masing-masing. Jangan sampai data belum beres, tetapi transaksi sudah jalan.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru,” ujar Bimo.

Ia meminta pedagang tidak perlu khawatir dan memastikan data serta dokumen perpajakan pada akun marketplace telah sesuai ketentuan. Jadi, mulai sekarang, jualan tetap jalan, omzet tetap dihitung, dan pajak ikut dipungut lewat marketplace. Tapi sekali lagi, kata DJP, ini bukan pajak baru. (*)

Prev Article
Jangan Kaget! Marketplace Mulai “Potong” PPh 22 Pedagang

Related to this topic: