JAKARTA, Insidepontianak.com – Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Anggaran tersebut setara dengan 20 persen dari total belanja negara.
Meski nilainya mencapai ratusan triliun rupiah, anggaran pendidikan tersebut tidak seluruhnya diperuntukkan bagi program sekolah gratis. Dana itu mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari bantuan pendidikan bagi siswa, peningkatan kesejahteraan guru, pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah, hingga dukungan operasional pendidikan.
Dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menyebut pelaksanaan pendidikan dasar gratis dilakukan secara bertahap dengan pendekatan selektif dan afirmatif. Prioritas diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin dan rentan serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sementara itu, anggaran pendidikan juga digunakan untuk mendukung program bantuan bagi siswa dan mahasiswa, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Pemerintah turut mengalokasikan dana untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta mendukung kesejahteraan tenaga pendidik.
Besarnya anggaran pendidikan dalam APBN 2026 pun perlu dibedakan dari alokasi khusus untuk membiayai sekolah gratis. Sebab, anggaran pendidikan merupakan pos besar yang mencakup beragam program dan kebutuhan sektor pendidikan secara nasional.
Dengan demikian, angka Rp757,8 triliun tidak bisa langsung dimaknai sebagai dana yang seluruhnya digunakan untuk menggratiskan biaya sekolah. Untuk mengetahui besaran anggaran yang benar-benar dialokasikan bagi sekolah gratis, diperlukan rincian program dan sasaran penerima manfaat dari pemerintah.(*)